Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat
loading...
A
A
A
KUNINGAN - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak potensi Indikasi Geografis (IG) dan kekayaan intelektual (KI) lainnya.
Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis dengan tema “Menuju Jawa Barat Kaya dengan Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan, Selasa (5/3/2024).
“Jawa Barat kaya akan sumber daya alam dan destinasi wisata serta berpenduduk terbanyak di Indonesia. Kebudayaan Jawa Barat sangat beragaml. Setiap kabupaten mempunyai budaya masing-masing sesuai dengan ciri khasnya. Hal ini menunjukan bahwa potensi KI di Jawa Barat sangatlah besar,” kata Min Usihen.
Karenanya, Min Usihen mengajak pemerintah daerah, akademisi, para pemangku kepentingan serta masyarakat Jawa Barat, khususnya daerah Kuningan untuk melindungi potensi IG dan KI lainnya seperti merek, hak cipta, paten, desain industri.
“Sebab IG dan KI lainnya apabila telah terdaftar akan mendapat pelindungan secara hukum dan akan meningkatkan nilai jual,” jelas Min Usihen.
Menurutnya, peran pelindungan KI seperti pada Merek Kolektif dan IG menjadi sangat penting dan strategis sebagai alat branding dalam membangun reputasi bisnis melalui kelompok atau komunitas bisnis.
“Merek Kolektif menjadi simbol dagang bagi sekelompok orang atau badan hukum dalam melakukan kesamaan bisnis dengan kualitas produk tertentu tanpa dipengaruhi oleh kesamaan dalam karakteristik geografis,” ucap Min Usihen.
“Sehingga, melalui merek kolektif ini para pelaku usaha yang memiliki kesamaan bisnis dapat menekan biaya pendaftaran, menekan biaya promosi, dan menekan biaya penegakan hukum, serta tidak memerlukan biaya lisensi karena cukup bergabung menjadi anggota dari merek kolektif tersebut,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Min Usihen juga mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan produk IG di Jawa Barat.
Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG. Apalagi tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis dengan tema “Menuju Jawa Barat Kaya dengan Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan, Selasa (5/3/2024).
“Jawa Barat kaya akan sumber daya alam dan destinasi wisata serta berpenduduk terbanyak di Indonesia. Kebudayaan Jawa Barat sangat beragaml. Setiap kabupaten mempunyai budaya masing-masing sesuai dengan ciri khasnya. Hal ini menunjukan bahwa potensi KI di Jawa Barat sangatlah besar,” kata Min Usihen.
Karenanya, Min Usihen mengajak pemerintah daerah, akademisi, para pemangku kepentingan serta masyarakat Jawa Barat, khususnya daerah Kuningan untuk melindungi potensi IG dan KI lainnya seperti merek, hak cipta, paten, desain industri.
“Sebab IG dan KI lainnya apabila telah terdaftar akan mendapat pelindungan secara hukum dan akan meningkatkan nilai jual,” jelas Min Usihen.
Menurutnya, peran pelindungan KI seperti pada Merek Kolektif dan IG menjadi sangat penting dan strategis sebagai alat branding dalam membangun reputasi bisnis melalui kelompok atau komunitas bisnis.
“Merek Kolektif menjadi simbol dagang bagi sekelompok orang atau badan hukum dalam melakukan kesamaan bisnis dengan kualitas produk tertentu tanpa dipengaruhi oleh kesamaan dalam karakteristik geografis,” ucap Min Usihen.
“Sehingga, melalui merek kolektif ini para pelaku usaha yang memiliki kesamaan bisnis dapat menekan biaya pendaftaran, menekan biaya promosi, dan menekan biaya penegakan hukum, serta tidak memerlukan biaya lisensi karena cukup bergabung menjadi anggota dari merek kolektif tersebut,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Min Usihen juga mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan produk IG di Jawa Barat.
Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG. Apalagi tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.