Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 14 Juni 2024 - 15:03 WIB
loading...
Dua Pengelola TV Kabel...
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka . TV kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin.

Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap 2 pengusaha TV Kabel di Kota Ternate dengan inisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT.

Baca juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Kedua pengusaha tersebut diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Head of Litigation K-Vision, Nurul Huda menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara dan berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut.

"Sehingga penyidik kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan sehingga kami bisa mendapat kepastian huku," ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan K-Vision dalam rangka ikut serta menciptakan iklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran di Indonesia.

Ia mengingatkan setiap orang dilarang meredistribusi siaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Kepada semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Dasco Nilai Penarikan...
Dasco Nilai Penarikan Royalti Musik Telah Lampaui Batas Wajar
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved