Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 14 Juni 2024 - 15:03 WIB
loading...
Dua Pengelola TV Kabel...
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka . TV kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin.

Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap 2 pengusaha TV Kabel di Kota Ternate dengan inisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT.


Kedua pengusaha tersebut diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Head of Litigation K-Vision, Nurul Huda menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara dan berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut.

"Sehingga penyidik kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan sehingga kami bisa mendapat kepastian huku," ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan K-Vision dalam rangka ikut serta menciptakan iklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran di Indonesia.

Ia mengingatkan setiap orang dilarang meredistribusi siaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Kepada semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Muharzi.

Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun juga TANPA IZIN atau PERSETUJUAN dari pemegang Hak Siar adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.



Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3031 seconds (0.1#10.140)