Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Merawat Merek, Menghindari...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.

Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.

Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.

Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.

Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?

Poin penting dari putusan MA itu, adalah pertama, menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan Pendaftaran Merek Starbucks. Itu artinya, dalam setiap pendaftaran sebuah merek haruslah didasari dengan niat baik juga. Misalnya, tidak ada niat untuk mendompleng merek tertentu yang sudah populer. Kedua, membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya. Artinya, meski Anda sudah mendaftar dan memiliki serifikat merek, bahkan beda Kelas atau “ketegori” dengan merek lain, hal itu tetap bisa dibatalkan oleh pengadilan.

Ketiga, menyatakan merek Starbucks milik Penggugat (SC) sebagai “Merek Terkenal”. Sebagai merek terkenal, ia minimal haruds mendapat pertimbangan khusus. Keempat, memerintahkan kepada Turut Tergugat (dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

Sudah pasti tak cuma contoh di atas sengketa merek dagang terjadi di Indonesia. Terlepas dari siapa yang akhirnya menang atau kalah, beberapa contoh sengketa merek dagang dapat disebutkan, misalnya, antara PT Tokopedia Financial Technology yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp. 2 triliun sehubungan dengan Merek GoTo. Lalu, Ruben Onsu, yang dikenal punya produk Ayam Geprek, juga bersengketa dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.

Kemudian, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga pernah melayangkan gugatan melawan Gudang Baru karena dianggap menyerupai. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) pernah pula bersengketa dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera group perusahaan Orang Tua. Ada pula sengketa antara produsen aki GS melawan Aki GISI; kasus IKEA melawan Ikema; kasus KOPITIAM melawan KOK TONG OPITIAM; dan lain-lain.

Apa sebanrnya Merek itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 ahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud Merek adalah: “Tanda yang yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Di dalam undang-undang dibedakan antara Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Contoh: Samsung, Aqua; Sony; Nokia, dan lain-lain Sedangkan Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh: Hotel Hyatt; Ramayana; Carrefour, dan lain-lain.

Ada beberapa perbuatan atau tindakan yang digolongkan sebagai pelanggaran merek. Misalnya, “Persamaan pada Pokoknya”. Maksudnya adalah adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Kemiripan itu bisa menimbulkan risiko membingungkan bagi masyarakat (a likelihood of confusion) atau malah benar-benar menimbulkan kebingungan yang nyata (actual confusion). Biasanya, kemiripan (similarity) itu dilihat dari apakah ada persamaan bunyi; persamaan arti; atau persamaan tampilannya.

Selain “Persamaan Pada Pokoknya”, ada juga pelanggaran yang disebut “Persamaan pada Keseluruhan”. Di sini hampir seluruh elemen (termasuk jenis hurufnya) terjadi persamaan antara “yang asli” dan “penirunya”. Jadi mirip sebuah reproduksi saja dari merek milik orang lain. Selain itu, yang biasa digolongkan dalam jenis pelanggaran ini juga karena adanya persamaan jenis dan Kelas barang atau jasa; persamaan wilayah dan segmen pasar; serta persamaan cara pemakaian dan cara pemeliharaan.

Tindakan lain yang --meski belum diatur secara tegas di Indonesia—yang mulai diangap sebagai pelanggaran adalah Dilusi Merek. Pada intinya, delusi merek ini terjadi ketika ada orang lain menggunakan nama terkenal untuk poroduk yang sama sekali berbeda. Meskipun tidak saling berkompetisi, tetapi hal itu bisa mengurangi eksklusivitas mereka yang “ditiru”.

Misalnya saja, merek “Mayora”, lalu dipakai oleh orang lain menjadi nama warung kecil di pinggir jalan atau merek pedagang es kelapa di bawah pohon. Ketiganya mungkin saja tidak satu kelompok atau golongan, antara produsen biskuit, warung nasi, dan pedagang es kelapa, tetapi bisa jadi hal itu mengurangi “nilai” merek yang ditiru. “Mayora” akan menjadi atau dianggap “merek pasaran”. Ide dasar perlindungan dari delusi merek ini adalah bahwa merek perlu diproteksi bukan sekadar untuk menghilangkan kebingunan masyarakat, tetapi juga keunikannya, yang selanjutnya bisa berdampak pada “nilai jualnya”. Hal ini mirip dengan kasus Starbucks Corporation (SC) melawan Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dalam contoh tulisan ini.

Jadi, jika Anda memiliki Merek, lindungilah. Waspadalah, waspadalah, kejahatan bisa muncul kapan saja....
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Dasco Nilai Penarikan...
Dasco Nilai Penarikan Royalti Musik Telah Lampaui Batas Wajar
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi
Dilaporkan Soal Hak...
Dilaporkan Soal Hak Cipta, Rizky Billar Makin Semangat Bikin Lagu Sendiri Buat Lesti Kejora
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
China Klaim Usir Kapal...
China Klaim Usir Kapal Perang AS dari Pulau Sengketa di LCS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved