Fadjroel Rachman Sebut Omnibus Law Didukung Penuh Para Pengusaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menilai, tujuan deregulasi di Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini mendapat dukungan penuh dari pengusaha di berbagai bidang. Hal ini menanggapi hasil survei pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, Kamis (23/7/2020).
(Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)
"Dari hasil survei ini bisa dikatakan bahwa kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah terkait perubahan pada organisasi dan regulasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini didukung penuh para pengusaha," kata Fadjroel saat menjadi penanggap di rilis survei Indikator Politik Indonesia.
Data yang didapatkan oleh Indikator Politik Indonesia mencatat 44% responden yang terdiri pengusaha di tujuh bidang dari empat skala usaha menganggap aturan yang terkait dengan bidang usaha mereka saat ini justru mempersulit kegiatannya.
"Bisa dikatakan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah, memang menyasar hal tersebut dan bisa berpengaruh pada dukungan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Terutama oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah," ucap Fadjroel melanjutkan.
(Baca juga: Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha)
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga melihat cita-cita Presiden Joko Widodo untuk memastikan iklim investasi dan usaha menjadi lebih mudah, belum dirasakan sepenuhnya oleh para pengusaha.
"Angka antara yang menilai mempermudah dan mempersulit terpecah. Yang menilai aturan mempermudah ada sekitar 47,6% dan yang mempersulit 45,4%. Ini bisa dikatakan deregulasi dan debirokratisasi yang diinginkan Presiden belum sepenuhnya terjadi," kata Burhan.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pelaku usaha terhadap kinerja kabinet dan ekonomi di masa pandemi melalui telepon. Responden yang diambil sebanyak 1.200 responden yang merupakan pelaku usaha di tujuh sektor ekonomi yakni pertanian non perikanan, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, dan pengangkutan pergudangan. Tujuh sektor ini terdiri dari empat skala usaha yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.
(Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)
"Dari hasil survei ini bisa dikatakan bahwa kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah terkait perubahan pada organisasi dan regulasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini didukung penuh para pengusaha," kata Fadjroel saat menjadi penanggap di rilis survei Indikator Politik Indonesia.
Data yang didapatkan oleh Indikator Politik Indonesia mencatat 44% responden yang terdiri pengusaha di tujuh bidang dari empat skala usaha menganggap aturan yang terkait dengan bidang usaha mereka saat ini justru mempersulit kegiatannya.
"Bisa dikatakan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah, memang menyasar hal tersebut dan bisa berpengaruh pada dukungan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Terutama oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah," ucap Fadjroel melanjutkan.
(Baca juga: Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha)
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga melihat cita-cita Presiden Joko Widodo untuk memastikan iklim investasi dan usaha menjadi lebih mudah, belum dirasakan sepenuhnya oleh para pengusaha.
"Angka antara yang menilai mempermudah dan mempersulit terpecah. Yang menilai aturan mempermudah ada sekitar 47,6% dan yang mempersulit 45,4%. Ini bisa dikatakan deregulasi dan debirokratisasi yang diinginkan Presiden belum sepenuhnya terjadi," kata Burhan.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pelaku usaha terhadap kinerja kabinet dan ekonomi di masa pandemi melalui telepon. Responden yang diambil sebanyak 1.200 responden yang merupakan pelaku usaha di tujuh sektor ekonomi yakni pertanian non perikanan, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, dan pengangkutan pergudangan. Tujuh sektor ini terdiri dari empat skala usaha yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.
(maf)