Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Kamis, 23 Juli 2026 - 16:13 WIB
loading...
KPK menyita satu unit Toyota Alphard terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Foto/Dok KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita satu unit Toyota Alphard terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Mobil mewah tersebut diduga penerimaan LAZ dari salah seorang tersangka yakni Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan ini dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menetapkan tiga tersangka tersebut.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Budi menyebutkan, penggeledahan tidak lain guna mencari alat bukti tambahan pasca penetapn tiga tersangka yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026). "Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan ini seusai ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan ini dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menetapkan tiga tersangka tersebut.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Budi menyebutkan, penggeledahan tidak lain guna mencari alat bukti tambahan pasca penetapn tiga tersangka yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026). "Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan ini seusai ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Lihat Juga :