Bongkar Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo, Jangan Berhenti Hanya di Johnny G Plate

Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:09 WIB
loading...
A A A
"Kasus korupsi BTS 4G menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T. Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat. Karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 202002022.

Politikus Nasdem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 17 Mei 2023. Johnny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan Kejagung untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Justru itulah yang telah dikehendakinya. Ia ingin penanganan perkara yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka itu dapat berjalan transparan.

"Aliran dana ini bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparannya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Ia pun mempersilakan tim penyidik untuk memeriksa partainya. "Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," kata Paloh.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se-welcome itu. Kita menyambut itu," tambahnya.



Paloh juga meminta Kejagung dapat memberi hukuman setimpal dan menggeret pihak yang terlibat dalam kasus rasuah itu. Bila tidak dilakukan, ia merasa sedih.

"Berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada lex specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, Makin sedih lagi kita. Semakin sedih," ucap Paloh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2686 seconds (0.1#10.140)