Pakar Hukum: Pasti Ada Alat Bukti Kuat Kejagung Tahan Johnny G Plate
Sabtu, 20 Mei 2023 - 01:10 WIB
loading...
Penahanan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diyakini berdasarkan bukti kuat yang dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Penahanan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diyakini berdasarkan bukti kuat yang dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meyakini penetapan tersangka Johnny G Plate bukan kriminalisasi.
“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ujar Suparji saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Pengamat: Tersangka Johnny Plate Murni Pidana Tak Terkait Politik
“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ujar Suparji saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Pengamat: Tersangka Johnny Plate Murni Pidana Tak Terkait Politik
Lihat Juga :