Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:26 WIB
loading...
Kasus BTS 4G, Jemmy...
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).



Jemmy juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Sedangkan, yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Kemudian, seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Jemmy selama 4 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 10 Orang Terima...
Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Sudah Benarkah Arah...
Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?
Kejagung Bakal Periksa...
Kejagung Bakal Periksa Ahok soal Dugaan Korupsi Pertamina, PDIP Ungkap Ada Kejanggalan
Feri Amsari: Kasus Korupsi...
Feri Amsari: Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
Kasus Korupsi LPEI,...
Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi
Narasi BBM Oplosan pada...
Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Terminal...
Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Banten terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok terkait Kasus Korupsi PT Pertamina
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved