Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:26 WIB
loading...
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Johnny G. Plate Pernah Disentil Hacker Bjorka
Jemmy juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Johnny G. Plate Pernah Disentil Hacker Bjorka
Jemmy juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Lihat Juga :