Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:21 WIB
loading...
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Elvanno juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. Selain itu, Elvanno juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar.
Baca juga: Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Sejumlah barang milik Elvanno yang telah disita, berupa mobil HR-V, motor Ducati dan Triump, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter per segi yang berlokasi di Jakarta akan dilelang sebagai uang pengganti. Jika jumlah hasil lelang ada nilai lebih dari jumlah pidana uang pengganti, maka akan dikembalikan kepada Elvanno.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Elvanno juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. Selain itu, Elvanno juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar.
Baca juga: Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Sejumlah barang milik Elvanno yang telah disita, berupa mobil HR-V, motor Ducati dan Triump, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter per segi yang berlokasi di Jakarta akan dilelang sebagai uang pengganti. Jika jumlah hasil lelang ada nilai lebih dari jumlah pidana uang pengganti, maka akan dikembalikan kepada Elvanno.
Lihat Juga :