Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:21 WIB
loading...
Mantan Pejabat Bakti...
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

Elvanno juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. Selain itu, Elvanno juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar.



Sejumlah barang milik Elvanno yang telah disita, berupa mobil HR-V, motor Ducati dan Triump, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter per segi yang berlokasi di Jakarta akan dilelang sebagai uang pengganti. Jika jumlah hasil lelang ada nilai lebih dari jumlah pidana uang pengganti, maka akan dikembalikan kepada Elvanno.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya, Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Hari Ini
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
Hasto Bakal Ajukan Banding...
Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto: Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan
Hakim Tolak Eksepsi...
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Rekomendasi
Bukti Terkuat Adanya...
Bukti Terkuat Adanya Kehidupan di Luar Bumi Ditemukan
Huawei Siap Pajang Aito...
Huawei Siap Pajang Aito M8 di Shanghai Motor Show 2025
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
Berita Terkini
Kemenag Target Indeks...
Kemenag Target Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Naik, Plt. Irjen: Layani Seperti Orang Tua Sendiri
17 menit yang lalu
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
6 jam yang lalu
Kemhan: Pembelian Pesawat...
Kemhan: Pembelian Pesawat Tempur Canggih F-15EX Tunggu Kemenkeu
6 jam yang lalu
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
6 jam yang lalu
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
7 jam yang lalu
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
8 jam yang lalu
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved