Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Sidang Putusan Hari ini

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:53 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Kasus...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Para Terdakwa adalah, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.

"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Senin (5/8/2024).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam SIPP disebutkan, sidang putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
TMCR 2026 Satukan Tokoh...
TMCR 2026 Satukan Tokoh Nasional dan Komunitas Otomotif
Portugal vs Spanyol...
Portugal vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ronaldo-Yamal Siapa Lebih Moncer?
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Berita Terkini
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved