Bongkar Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo, Jangan Berhenti Hanya di Johnny G Plate
Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:09 WIB
loading...
ICW berharap Kejagung tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Duit Korupsi BAKTI Kominfo Diduga Mengalir ke Parpol, Ahli Hukum: Tindak Tegas!
"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah bepergian," sambungnya.
ICW menyayangkan langkah Kejagung yang baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate beberapa hari lalu. Padahal, menurut ICW, indikasi keterlibatan Johnny G Plate sudah terungkap sejak lama. Lebih tepatnya, kata Tibiko, sudah sejak tiga bulan lalu.
"Indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya," tegas Tibiko.
"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Duit Korupsi BAKTI Kominfo Diduga Mengalir ke Parpol, Ahli Hukum: Tindak Tegas!
"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah bepergian," sambungnya.
ICW menyayangkan langkah Kejagung yang baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate beberapa hari lalu. Padahal, menurut ICW, indikasi keterlibatan Johnny G Plate sudah terungkap sejak lama. Lebih tepatnya, kata Tibiko, sudah sejak tiga bulan lalu.
"Indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya," tegas Tibiko.
Lihat Juga :