Mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:33 WIB
loading...
Mantan Tenaga Ahli Kominfo...
Mantan Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara

Diketahui, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Rekomendasi
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved