Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:15 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza 5 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza 5 tahun penjara. Mirza terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo .
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga memvonis Mirza dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Mirza juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.
"Terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," tegas Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga memvonis Mirza dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Mirza juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.
"Terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," tegas Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Lihat Juga :