Budayawan: Fitnah Keji Jika Kasus Hukum Johnny G Plate Dianggap Intervensi Kekuasaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seniman atau Budayawan Yogyakarta Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara menilai bahwa kasus hukum yang menimpa Menkumham Johnny G Plate bukan sebuah intervensi politik. Menurutnya, bagi masyarakat yang menganggap kasus ini bagian dari intervensi kekuasaan sejatinya telah berpikir sesat.
"Ada yang mencoba membangun logika fuzzy, dengan mengatakan bahwa kasus hukum Johnny G Plate adalah sebuah intervensi kekuasaan. Logika ini sesat dan sebuah fitnah yang sangat keji terhadap pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Bagas dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/5/2023).
"Saya orang teknik, dibesarkan di lingkungan akademik dengan nalar/logika tertib dan runtut, sistematis dan sistemik, namun saya tetap mampu menghandle logika fuzzy," sambungnya.
Bagas mengatakan perbuatan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu murni kejahatan korupsi yang jelas sangat menyengsarakan rakyat. Negara juga, lanjutnya sangat merugi dalam kasus ini.
"Nilai proyek Rp11 triliun rupiah, dikorupsi Rp8,32 triliun rupiah, dasar maling negara. Ke mana larinya uang itu? Well, maybe i know," jelasnya.
Dikatakan Bagas, respons Partai Nasdem dan Anies Baswedan dalam kasus ini belum cukup untuk memprediksi apa yang terjadi sesungguhnya. Sehingga wajar, tidak ada dasar politik, etik, dan moral bagi Partai Nasdem untuk terus bertahan dalam koalisi parpol Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Deklarasi Partai Nasdem terhadap Anies Baswedan sebagai bakal Capres 2024 bagi saya adalah sebuah ambisi politik yang sangat ambisius, dengan logika politik pincang/degleng dan melanggar fatsun politik in respect with platform politik koalisi parpol Pemerintahan Presiden Jokowi, di mana Partai Nasdem ada di dalamnya," tandasnya.
Lebih lanjut, ia memprediksi Koalisi Perubahan akan layuh sebelum berkembang. Selain itu, Partai Nasdem juga akan tenggelam di bawah Parliamentary Threshold (PT) pada Pileg 2024. Terakhir, Anies akan gagal menjadi calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sekali lagi kasus hukum Johnny G Plate bukan sebuah intervesi kekuasaan, murni kejahatan korupsi. Logikanya sederhana, bagaimana bisa Gregorious Alex Plate, adik kandung Johnni G Plate, bisa dapat uang Rp500 juta rupiah dari proyek BTS? Emangnya Kominfo milik mbah buyutnya Johnny G Plate?" pungkasnya.
"Ada yang mencoba membangun logika fuzzy, dengan mengatakan bahwa kasus hukum Johnny G Plate adalah sebuah intervensi kekuasaan. Logika ini sesat dan sebuah fitnah yang sangat keji terhadap pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Bagas dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/5/2023).
"Saya orang teknik, dibesarkan di lingkungan akademik dengan nalar/logika tertib dan runtut, sistematis dan sistemik, namun saya tetap mampu menghandle logika fuzzy," sambungnya.
Bagas mengatakan perbuatan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu murni kejahatan korupsi yang jelas sangat menyengsarakan rakyat. Negara juga, lanjutnya sangat merugi dalam kasus ini.
"Nilai proyek Rp11 triliun rupiah, dikorupsi Rp8,32 triliun rupiah, dasar maling negara. Ke mana larinya uang itu? Well, maybe i know," jelasnya.
Dikatakan Bagas, respons Partai Nasdem dan Anies Baswedan dalam kasus ini belum cukup untuk memprediksi apa yang terjadi sesungguhnya. Sehingga wajar, tidak ada dasar politik, etik, dan moral bagi Partai Nasdem untuk terus bertahan dalam koalisi parpol Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Deklarasi Partai Nasdem terhadap Anies Baswedan sebagai bakal Capres 2024 bagi saya adalah sebuah ambisi politik yang sangat ambisius, dengan logika politik pincang/degleng dan melanggar fatsun politik in respect with platform politik koalisi parpol Pemerintahan Presiden Jokowi, di mana Partai Nasdem ada di dalamnya," tandasnya.
Lebih lanjut, ia memprediksi Koalisi Perubahan akan layuh sebelum berkembang. Selain itu, Partai Nasdem juga akan tenggelam di bawah Parliamentary Threshold (PT) pada Pileg 2024. Terakhir, Anies akan gagal menjadi calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga
"Sekali lagi kasus hukum Johnny G Plate bukan sebuah intervesi kekuasaan, murni kejahatan korupsi. Logikanya sederhana, bagaimana bisa Gregorious Alex Plate, adik kandung Johnni G Plate, bisa dapat uang Rp500 juta rupiah dari proyek BTS? Emangnya Kominfo milik mbah buyutnya Johnny G Plate?" pungkasnya.
(kri)