Johnny Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Bukti Percakapan dan Perintah Akan Dibuka di Pengadilan
Kamis, 18 Mei 2023 - 21:32 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate saat halalbihalal MUI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) malam. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penetapan tersangka Johnny G Plate berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Nantinya bukti percakapan dan perintah dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu akan terungkap di pengadilan.
"Bukti percakapan, bukti perintah, dan sebagainya nanti akan dibuka di pengadilan. Itu saja lah," kata Mahfud MD saat ditemui sebelum acara halalbihalal MUI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) malam.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD menepis adanya politisasi dalam penetapan tersangka Johnny G Plate. Mahfud juga mengaku mengetahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengusut kasus tersebut.
"Ya udah pastilah (mengetahui koordinasi antara PPATK dan Kejagung). PPATK, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (17/5/2023).
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/5/2023).
"Bukti percakapan, bukti perintah, dan sebagainya nanti akan dibuka di pengadilan. Itu saja lah," kata Mahfud MD saat ditemui sebelum acara halalbihalal MUI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) malam.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD menepis adanya politisasi dalam penetapan tersangka Johnny G Plate. Mahfud juga mengaku mengetahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengusut kasus tersebut.
"Ya udah pastilah (mengetahui koordinasi antara PPATK dan Kejagung). PPATK, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (17/5/2023).
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Lihat Juga :