Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:58 WIB
loading...
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Jhonny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).





Sumedana mengklaim penanganan kasus tersebut murni tangung jawab Kejagung yang berkewajiban mengawal proyek strategi nasional demi kepentingan masyarakat. Proyek tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Meski demikian, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke partai politik.

“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi.

Kejagung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny G Plate di kasus ini.

Timnya saat ini melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan Kantor Kominfo setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekjen Partai Nasdem itu ke Kejagung. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah alat bukti mulai HP hingga dokumen.

“Penggeledahan mobil itu dilakukan dalam rangka pengamanan barang-barang untuk pencairan barang bukti lain seperti mungkin HP,” tambah Kuntadi.

Berdasarkan penyidikan, Johnny G Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo. Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," jelas Kuntadi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.



Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)
pixels