Kasus Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan

Jum'at, 21 Juni 2024 - 10:55 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memberikan keterangan kepada media di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Enam jaksa peneliti diterjunkan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas perkara pembunuhan keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Di tahap ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara. Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.



"Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," tambahnya.

Harli menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk akan memeriksa berkas perkara secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.

"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata Harli.

Untuk diketahui, Polda Jabar melimpahkan atau menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)