Kasus Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
Jum'at, 21 Juni 2024 - 10:55 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memberikan keterangan kepada media di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Enam jaksa peneliti diterjunkan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas perkara pembunuhan keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Di tahap ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara. Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.
"Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," tambahnya.
"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Di tahap ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara. Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.
"Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," tambahnya.
Lihat Juga :