Cari Bukti Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Penyidik Geledah Ruang Kerja Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penggeledahan dilakukan usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Dari foto yang dilihat MNC Portal Indonesia, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di ruang kerja Johnny G Plate. Para penyidik menggeledah setiap sisi termasuk laci, tumpukan dokumen hingga tempat sampah. Terlihat juga salah satu penyidik memeriksa komputer yang terpasang di ruangan tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti Johnny G Plate diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran. "Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Dari foto yang dilihat MNC Portal Indonesia, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di ruang kerja Johnny G Plate. Para penyidik menggeledah setiap sisi termasuk laci, tumpukan dokumen hingga tempat sampah. Terlihat juga salah satu penyidik memeriksa komputer yang terpasang di ruangan tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti Johnny G Plate diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran. "Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
(cip)