Kejagung Kerahkan 30 Personel Susun Berkas Dakwaan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung , Harli Siregar mengatakan setidaknya ada sekira 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan korupsi timah . Termasuk 10 orang tersangka yang baru dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
"Kajari Jaksel yang punya otoritas ya, namun berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jakaa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Jaksa yang dikerahkan untuk menyusun dan menangani berkas dakwaan dugaan kasus korupsi timah tersebut setidaknya ada sekira 30 orang. Mereka berasal dari Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. Mereka pun bakal diberikan pengamanan khusus guna mengantisipasi terjadinya hal tak diinginkan.
"Semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan. Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," tuturnya.
Berkaitan pelimpahan berkas dakwaan para tersangka kasus timah tersebut ke PN Tipikor, lanjut Harli, dilakukan manakala berkasnya telah rampung. Kejari Jaksel tentu punya strategi penuntutan pula dalam menyerahkan berkas-berkas tersebut.
"2 (tersangka) perkara sebelumnya sedang disusun surat dakwaannya, dan 10 (tersangka) berkas perkara yang sudah dilimpahkan tahap 2 hari ini sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok tim Jaksa Penuntut Umum. Apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan pada Kejari Jaksel," jelasnya.
Sekadar diketahui, Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 dari 12 tersangka dugaan kasus korupsi timah, 2 tersangka dilimpahkan pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu, sedangkan 10 tersangka dilimpahkan pada Kamis (13/6/2024) siang tadi. Masih ada 9 orang tersangka lagi yang belum dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh Kejagung ke kejaksaan.
"Kajari Jaksel yang punya otoritas ya, namun berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jakaa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Jaksa yang dikerahkan untuk menyusun dan menangani berkas dakwaan dugaan kasus korupsi timah tersebut setidaknya ada sekira 30 orang. Mereka berasal dari Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. Mereka pun bakal diberikan pengamanan khusus guna mengantisipasi terjadinya hal tak diinginkan.
"Semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan. Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," tuturnya.
Berkaitan pelimpahan berkas dakwaan para tersangka kasus timah tersebut ke PN Tipikor, lanjut Harli, dilakukan manakala berkasnya telah rampung. Kejari Jaksel tentu punya strategi penuntutan pula dalam menyerahkan berkas-berkas tersebut.
"2 (tersangka) perkara sebelumnya sedang disusun surat dakwaannya, dan 10 (tersangka) berkas perkara yang sudah dilimpahkan tahap 2 hari ini sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok tim Jaksa Penuntut Umum. Apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan pada Kejari Jaksel," jelasnya.
Sekadar diketahui, Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 dari 12 tersangka dugaan kasus korupsi timah, 2 tersangka dilimpahkan pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu, sedangkan 10 tersangka dilimpahkan pada Kamis (13/6/2024) siang tadi. Masih ada 9 orang tersangka lagi yang belum dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh Kejagung ke kejaksaan.
(kri)