Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Bakti Kominfo ke Partai Politik

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Bakti Kominfo ke Partai Politik
Kejagung menelusuri kemungkinan aliran dana dugaan korupsi pengadaan BTS di Kemkominfo yang teah menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di Bakti Kemenkominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kejagung juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.

Timnya saat ini melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Penyidik sampai sempat menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah alat bukti, termasuk dokumen.



“Penggeledahan mobil itu dilakukan dalam rangka pengamanan barang-barang untuk pencairan barang bukti lain seperti mungkin HP,” tambah Kuntadi.

Berdasarkan penyidikan, Johnny Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G.

“Kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo,” tambah Kuntadi.

Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jhonny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. "Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi.



Diketahui bahwa Menteri Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian sebagai pengguna anggaran Jhonny memiliki kewenangan yaitu berwenang mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)