Kuasa Hukum Pegi Setiawan Surati Kejagung, Minta Jaksa Teliti Tangani Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan Marwan untuk meminta atensi Kejagung dalam penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
"Dari sini disampaikan, surat yang ada ini, surat kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan hal-hal dan keinginan kami," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya, kata Marwan, menginginkan agar jaksa yang menerima berkas kasus pembunuhan tersebut dapat teliti dan cermat. Hal itu disampaikan langsung ke Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini sangat merespons sekali," ucapnya.
"Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'udah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi, dari Jaksa Agung mereka merespons," katanya.
"Dari sini disampaikan, surat yang ada ini, surat kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan hal-hal dan keinginan kami," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya, kata Marwan, menginginkan agar jaksa yang menerima berkas kasus pembunuhan tersebut dapat teliti dan cermat. Hal itu disampaikan langsung ke Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini sangat merespons sekali," ucapnya.
"Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'udah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi, dari Jaksa Agung mereka merespons," katanya.
(abd)