Bareskrim: WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Rp12-15 Juta
Selasa, 16 Mei 2023 - 20:32 WIB
loading...
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja di Thailand dengan gaji belasan juta per bulan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja di Thailand dengan gaji belasan juta per bulan.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
Lihat Juga :