Bareskrim: WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Rp12-15 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja di Thailand dengan gaji belasan juta per bulan.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," papar Djuhandhani.
Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara China. "Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," tandas Djuhandani.
Djuhandani menuturkan hal tersebut diperparah dengan temuan bahwa jika para pekerja bekerja tidak sesuai target maka akan menerima sejumlah kekerasan.
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," tutur Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," papar Djuhandhani.
Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara China. "Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," tandas Djuhandani.
Djuhandani menuturkan hal tersebut diperparah dengan temuan bahwa jika para pekerja bekerja tidak sesuai target maka akan menerima sejumlah kekerasan.
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," tutur Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)