Bareskrim: WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Rp12-15 Juta

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:32 WIB
loading...
Bareskrim: WNI Korban...
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja di Thailand dengan gaji belasan juta per bulan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja di Thailand dengan gaji belasan juta per bulan.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.

Baca juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan

"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.

"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," papar Djuhandhani.

Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara China. "Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," tandas Djuhandani.

Djuhandani menuturkan hal tersebut diperparah dengan temuan bahwa jika para pekerja bekerja tidak sesuai target maka akan menerima sejumlah kekerasan.

"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," tutur Djuhandhani.

Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.

Baca juga: Bareskrim Bidik Perekrut Lain Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved