LPSK Berikan Perlindungan Darurat 5 Saksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin

Jum'at, 12 Mei 2023 - 02:13 WIB
loading...
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 5 Saksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto/MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan darurat kepada lima saksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumatera Utara. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan hak prosedural dan restitusi kepada Ken Admiral alias KA.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keputusan perlindungan darurat ini diberikan kepada lima saksi yang merupakan teman-teman dari KA saat insiden penganiayaan tersebut terjadi.

Pemberian perlindungan darurat tersebut berupa pendampingan ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatera Utara.

"Jadi ada lima orang saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatera Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, pengajuan perlindungan KA telah dikabulkan berupa pemenuhan hak prosedural. LPSK juga memberikan perlindungan berupa penggantian ganti rugi atau restitusi kepada KA.


"Untuk KA sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," ujarnya.

Edwin menjelaskan, KA telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban. "KA siap hadir selama tidak mengganggunya perkuliahannya," ucapnya.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral digelar di halaman Subdit Renakta Krimum Polda Sumatera Utara, Senin 8 Mei 2023.

Aditya Hasibuan merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam kasus ini Polri melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Achiruddin dan ditetapkan sebagai tersangka akibat buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral.

Tak hanya itu, Achiruddin juga mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban. Achiruddin juga turut mengungkap latar belakang keluarga KA dan saksi juga merupakan bagian dari keluarga sejumlah perwira Polri.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)