Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
Kuasa Hukum PT PT APMR Patra M Zen menunjukkan bukti usai sidang penyelesaian sengketa hukum antara PT APMR dengan PT PT Ascap dan PT ASI, sekarang PT Assera Mineralindo Investama di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Upaya penyelesaian sengketa hukum antara PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT Assera Capital (PT Ascap) dan PT Assera Sejahtera Investama (PT ASI), sekarang PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai langkah yang salah alamat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT PT APMR Patra M Zen.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini menjelaskan, sejak awal perjanjian dibuat pihak berperkara telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. “Kasus ini murni sengketa perdata dan para pihak sebenarnya telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani),” kata Patra usai sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku)
Ia yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan PT Ascap.
Menurut Patra, sengketa para pihak ini berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Bersyarat, 17 Januari 2019 antara PT. APMR dalam hal ini diwakili oleh Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utama selaku penjual, dengan PT. Ascap yang diwakili oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai pihak pembeli. Harga jual yang disepakati USD23,5 juta.
Selanjutnya juga ditandatangani Perjanjian Gadai Saham tanggal 28 Januari 2019 oleh para pihak yang sama. Kemudian pada 14 Mei 2019 ditandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan para pihak yakni Thomas Azali, Ruskin dan Emanuel Valentinus Domen mewakili PT APMR selaku Pemegang Saham dengan PT. ASI.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini menjelaskan, sejak awal perjanjian dibuat pihak berperkara telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. “Kasus ini murni sengketa perdata dan para pihak sebenarnya telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani),” kata Patra usai sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku)
Ia yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan PT Ascap.
Menurut Patra, sengketa para pihak ini berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Bersyarat, 17 Januari 2019 antara PT. APMR dalam hal ini diwakili oleh Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utama selaku penjual, dengan PT. Ascap yang diwakili oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai pihak pembeli. Harga jual yang disepakati USD23,5 juta.
Selanjutnya juga ditandatangani Perjanjian Gadai Saham tanggal 28 Januari 2019 oleh para pihak yang sama. Kemudian pada 14 Mei 2019 ditandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan para pihak yakni Thomas Azali, Ruskin dan Emanuel Valentinus Domen mewakili PT APMR selaku Pemegang Saham dengan PT. ASI.
Lihat Juga :