Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
Gugatan PT ASCP Terhadap APMR Diduga Salah Alamat
Kuasa Hukum PT PT APMR Patra M Zen menunjukkan bukti usai sidang penyelesaian sengketa hukum antara PT APMR dengan PT PT Ascap dan PT ASI, sekarang PT Assera Mineralindo Investama di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya penyelesaian sengketa hukum antara PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT Assera Capital (PT Ascap) dan PT Assera Sejahtera Investama (PT ASI), sekarang PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai langkah yang salah alamat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT PT APMR Patra M Zen.

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini menjelaskan, sejak awal perjanjian dibuat pihak berperkara telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. “Kasus ini murni sengketa perdata dan para pihak sebenarnya telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani),” kata Patra usai sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku)

Ia yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan PT Ascap.

Menurut Patra, sengketa para pihak ini berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Bersyarat, 17 Januari 2019 antara PT. APMR dalam hal ini diwakili oleh Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utama selaku penjual, dengan PT. Ascap yang diwakili oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai pihak pembeli. Harga jual yang disepakati USD23,5 juta.

Selanjutnya juga ditandatangani Perjanjian Gadai Saham tanggal 28 Januari 2019 oleh para pihak yang sama. Kemudian pada 14 Mei 2019 ditandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan para pihak yakni Thomas Azali, Ruskin dan Emanuel Valentinus Domen mewakili PT APMR selaku Pemegang Saham dengan PT. ASI.

“Jadi setelah penandatanganan perjanjian ini pihak dari Asera Kapital memberikan deposit memberikan bantuan 2 juta Dollar begitu penandatanganan pemegam saham dan diberikan bantuan modal 20 miliar. Tapi untuk yang 2 juta US Dollar kami tak bisa kembalikan karena berasal dari Bank Asing. Kami minta nomor rekening pengembaliannya mana. Sampai sekarang tidak diberi tahu,” ucapnya

Namun dalam perjalanannya pihak APMR menduga adanya gelagat tidak baik sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp20 milliar. "Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tukasnya..

Pihaknya, lanjut Patra, sudah menyiapkan alat bukti di persidangan yang membuktikan PT. APMR, dan para tergugat lainnya PT. Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, serta Helmut Hermawan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Patra menegaskan, pihaknya akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

PT. APMR, menurut Patra, adalah perusahaan bonafide dan beritikad baik dalam berbisnis. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bagian profit kepada PT ASI dan telah mengembalikan bantuan modal kerja pada tanggal 4 Oktober 2019 ke rekening atas nama PT ASI.

"Kami percaya majelis hakim sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum PT. AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja", jelas Patra.

Dalam sengketa ini PT. APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu PT. APMR digugat oleh PT. Ascap dan PT. ASI di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Menanggapi hal tersebut, Patra menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus Thomas Azali, Ruskin, Emanuel Valentinus Domen dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan keinginannya untuk mengembalikan deposit jual beli saham sebesar USD 2 juta kepada PT Ascap namun ditolak dengan beragam dalih.

"Klien kami tidak bisa mengembalikan ke rekening asal karena dana tersebut ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap," tutupnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)