Kausa Kejahatan dan Viktimisasi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:09 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
KAUSA kejahatan terdapat dalam literatur kriminologi, ilmu pengetahuan yang membahas tentang kejahatan dan mengapa seseorang menjadi penjahat, mulai dari teori mengenai asal usul kejahatan, sejak dilahirkan sebagai penjahat (C.Lombroso), sampai kepada kejahatan berasal/bersumber karena faktor lingkungan masyarakat (Lacassagne), sampai pada teori sebab kejahatan karena faktor politik/kekuasaan atau aliran radikal kriminologi (radical criminology) atau kriminologi kritis (critical criminology).
Di sisi lain, selain kausa kejahatan, di dalam literatur kriminologi ditemukan tentang masalah korban kejahatan atau victim of crime, dikenal dengan ilmu pengetahuan tentang korban (victimology). Antara dua pengertian di atas- kausa kejahatan dan korban kejahatan berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Contoh, seorang perempuan berjalan dengan pakaian seksi di tengah malam sendirian, dipastikan 99% terjadi pelecehan seksual atau bahkan perkosaan. Pertanyaannya, siapa pelaku dan siapa korban dalam peristiwa tersebut? Di dalam literatur kriminologi, pelaku adalah seorang pria yang melakukan pelecehan atau melakukan pemerkosaan. Di literatur viktimologi, si korban/perempuan tersebut korban dan sekaligus juga pelaku dengan alasan karena berpakaian seksi itulah menarik pria untuk menyentuh dan memperkosa dirinya.
Dua literatur ilmu pengetahuan yang unik namun berkaitan erat dengan ilmu hukum pidana, telah terjadi dalam praktik peradilan pidana sejak penyidikan sampai pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam hal ini seharusnya, praktisi hukum selain memahami hukum pidana dengan segala kerumitannya juga memahami ilmu kriminologi dan viktimologi, akan semakin lengkap kiranya jika praktisi hukum pidana juga memahami sepintas ilmu psikologi terutama bagi penyidik dan hakim pidana.
KAUSA kejahatan terdapat dalam literatur kriminologi, ilmu pengetahuan yang membahas tentang kejahatan dan mengapa seseorang menjadi penjahat, mulai dari teori mengenai asal usul kejahatan, sejak dilahirkan sebagai penjahat (C.Lombroso), sampai kepada kejahatan berasal/bersumber karena faktor lingkungan masyarakat (Lacassagne), sampai pada teori sebab kejahatan karena faktor politik/kekuasaan atau aliran radikal kriminologi (radical criminology) atau kriminologi kritis (critical criminology).
Di sisi lain, selain kausa kejahatan, di dalam literatur kriminologi ditemukan tentang masalah korban kejahatan atau victim of crime, dikenal dengan ilmu pengetahuan tentang korban (victimology). Antara dua pengertian di atas- kausa kejahatan dan korban kejahatan berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Contoh, seorang perempuan berjalan dengan pakaian seksi di tengah malam sendirian, dipastikan 99% terjadi pelecehan seksual atau bahkan perkosaan. Pertanyaannya, siapa pelaku dan siapa korban dalam peristiwa tersebut? Di dalam literatur kriminologi, pelaku adalah seorang pria yang melakukan pelecehan atau melakukan pemerkosaan. Di literatur viktimologi, si korban/perempuan tersebut korban dan sekaligus juga pelaku dengan alasan karena berpakaian seksi itulah menarik pria untuk menyentuh dan memperkosa dirinya.
Dua literatur ilmu pengetahuan yang unik namun berkaitan erat dengan ilmu hukum pidana, telah terjadi dalam praktik peradilan pidana sejak penyidikan sampai pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam hal ini seharusnya, praktisi hukum selain memahami hukum pidana dengan segala kerumitannya juga memahami ilmu kriminologi dan viktimologi, akan semakin lengkap kiranya jika praktisi hukum pidana juga memahami sepintas ilmu psikologi terutama bagi penyidik dan hakim pidana.
Lihat Juga :