KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku

Selasa, 21 Juli 2020 - 08:48 WIB
loading...
KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih intens memburu Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri terhadap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku .

Harun Masiku telah ditetapkan tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Hingga kini keberadaan Harus masih misterius.

Menanggapi itu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendukung langkah lembaga antikorupsi itu untuk memperpanjang pelarangan Harun Masiku ke luar negeri.

"Setidaknya ini apakah dia didalam negeri atau luar negeri untuk mempersempit langkah pergerakan supaya kalau di dalam negeri tidak bisa lari keluar negeri, kalau dia di luar negeri kalau masuk cepat langsung ditangkap oleh Imigrasi," ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020). ( )

Dia berharap jangan sampai KPK dan pihak imigrasi kecolongan seperti Djoko Tjandra yang dengan mudah keluar masuk Indonesia.

"Soal nanti sampai enam bulan kemudian tidak bisa ditangkap, ya itu paling tidak tetap bisa dijadikan DPO dan disebar ke imigrasi-imigrasi jadi kalau dia keluar atau masuk ya tetep bisa ditangkap," jelasnya.

Boyamin juga meminta KPK untuk lebih intens dalam mencari sosok Harun. Jika memang Harun meninggal seperti indikasinya, maka KPK harus mengungkapkan sedetail-detailnya kepada semua pihak.

"Saya sebenarnya posisinya belum puas kalau hanya diperpanjang, harusnya Harun Masiku ditangkap atau paling tidak kalau memang sudah seperti saya indikasikan meninggal segera harus diketahui. Jangan sampai ini sesuatu yang menggantung terus dan menjadikan KPK tersandera," katanya.

Menurut dia, KPK harus melakukan upaya untuk memastikan keberadaan dan kondisi Harun. "Kalau meninggal, harus dipastikan meninggalnya, kalau kemudian masih hidup harus segera ditangkap dan diproses ke pengadilan," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)