Sejumlah Lapangan Tidak Boleh untuk Salat Id 21 April, Ini Respons Muhammadiyah

Senin, 17 April 2023 - 12:34 WIB
loading...
Sejumlah Lapangan Tidak...
Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Muti. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muhammadiyah merespons adanya sejumlah kepala daerah yang menolak memberikan izin penggunaan lapangan atau alun-alun untuk pelaksanaan salat Idulfitri . Untuk diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Penolakan izin penggunaan lapangan untuk salat Id disampaikan oleh Pemkot Pekalongan. Surat Wali Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri beredar luas di media sosial. Surat itu merupakan jawaban atas pengajuan izin pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menolak Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Idulfitri.



Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menganggap pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, fasilitas publik seperti lapangan dan lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Terlebih bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

Dia menegaskan pelaksanaan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan. Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.

"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)