Sejumlah Lapangan Tidak Boleh untuk Salat Id 21 April, Ini Respons Muhammadiyah
Senin, 17 April 2023 - 12:34 WIB
loading...
Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Muti. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Muhammadiyah merespons adanya sejumlah kepala daerah yang menolak memberikan izin penggunaan lapangan atau alun-alun untuk pelaksanaan salat Idulfitri . Untuk diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Penolakan izin penggunaan lapangan untuk salat Id disampaikan oleh Pemkot Pekalongan. Surat Wali Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri beredar luas di media sosial. Surat itu merupakan jawaban atas pengajuan izin pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.
Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menolak Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Idulfitri.
Baca juga: Heboh Wali Kota Pekalongan Tak Izinkan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri, Cek Faktanya
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menganggap pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Penolakan izin penggunaan lapangan untuk salat Id disampaikan oleh Pemkot Pekalongan. Surat Wali Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri beredar luas di media sosial. Surat itu merupakan jawaban atas pengajuan izin pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.
Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menolak Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Idulfitri.
Baca juga: Heboh Wali Kota Pekalongan Tak Izinkan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri, Cek Faktanya
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menganggap pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Lihat Juga :