Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan

Rabu, 17 April 2024 - 17:50 WIB
loading...
Muhammadiyah: Kawin...
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, kawin kontrak bertentangan dengan ajaran Islam dan UU Perkawinan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Praktik kawin kontrak bertentangan dengan agama Islam dan Undang-undang (UU) Perkawinan. Untuk itu, praktik kawin kontrak harus ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebagai respons atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Praktik kawin kontrak itu bertentangan dengan agama Islam dan UU Perkawinan. Di dalam UU disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dalam batas waktu yang tidak ditentukan,"katanya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Pernyataan Tegas MUI soal Viral Modus TPPO dengan Kawin Kontrak

Abdul Mu’ti menyebut model kawin kontrak dengan tarif tertentu sudah dapat dikategorikan sebagai praktik perdagangan manusia dan eksploitasi perempuan. Oleh karena itu, Abdul Mu’ti meminta agar pemerintah dapat menindak tegas modus tersebut yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan merusak moral bangsa.

"Pemerintah harus menindak tegas praktik kawin kontrak yang jelas merendahkan martabat perempuan dan merusak moral serta keadaban bangsa," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Haedar Nashir Sebut...
Haedar Nashir Sebut Perang Terjadi karena Ego Pemimpin Dunia
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Curhat Makki Ungu soal...
Curhat Makki Ungu soal Ekonomi Lesu, Sebut Pendapatan Musisi Menurun Gara-gara Ini
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Berita Terkini
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved