Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan

Rabu, 17 April 2024 - 17:50 WIB
loading...
Muhammadiyah: Kawin...
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, kawin kontrak bertentangan dengan ajaran Islam dan UU Perkawinan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Praktik kawin kontrak bertentangan dengan agama Islam dan Undang-undang (UU) Perkawinan. Untuk itu, praktik kawin kontrak harus ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebagai respons atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Praktik kawin kontrak itu bertentangan dengan agama Islam dan UU Perkawinan. Di dalam UU disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dalam batas waktu yang tidak ditentukan,"katanya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Pernyataan Tegas MUI soal Viral Modus TPPO dengan Kawin Kontrak

Abdul Mu’ti menyebut model kawin kontrak dengan tarif tertentu sudah dapat dikategorikan sebagai praktik perdagangan manusia dan eksploitasi perempuan. Oleh karena itu, Abdul Mu’ti meminta agar pemerintah dapat menindak tegas modus tersebut yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan merusak moral bangsa.

"Pemerintah harus menindak tegas praktik kawin kontrak yang jelas merendahkan martabat perempuan dan merusak moral serta keadaban bangsa," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Pemda Siapkan Kebijakan bagi Sekolah dengan Jumlah Murid Terbatas
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Rekomendasi
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved