Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan

Rabu, 17 April 2024 - 17:50 WIB
loading...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, kawin kontrak bertentangan dengan ajaran Islam dan UU Perkawinan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Praktik kawin kontrak bertentangan dengan agama Islam dan Undang-undang (UU) Perkawinan. Untuk itu, praktik kawin kontrak harus ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebagai respons atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Praktik kawin kontrak itu bertentangan dengan agama Islam dan UU Perkawinan. Di dalam UU disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dalam batas waktu yang tidak ditentukan,"katanya, Rabu (17/4/2024).



Abdul Mu’ti menyebut model kawin kontrak dengan tarif tertentu sudah dapat dikategorikan sebagai praktik perdagangan manusia dan eksploitasi perempuan. Oleh karena itu, Abdul Mu’ti meminta agar pemerintah dapat menindak tegas modus tersebut yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan merusak moral bangsa.

"Pemerintah harus menindak tegas praktik kawin kontrak yang jelas merendahkan martabat perempuan dan merusak moral serta keadaban bangsa," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)