Tak Pernah Hadir di Persidangan, PK Djoko Tjandra Harus Ditolak

Senin, 20 Juli 2020 - 10:15 WIB
loading...
Tak Pernah Hadir di...
Pakar Hukum Pidana menilai, permohonan PK yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra harus ditolak hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra harus ditolak hakim. Pasalnya, buronan itu tidak pernah hadir dalam persidangan.

(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)

Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam pasal 265 ayat (2) KUHAP," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir?)

Menurut Fickar, kehadiran pemohon (prinsipal) menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. Karena, lanjut dia, ketentuan menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan Undang-undang. "Selain diperlukan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama Hakim, Jaksa, Pemohon PK dan Panitera, sebagamana ditentukan Pasal 265 Ayat (3) KUHAP," ungkapnya.

(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

Dia mengatakan, pemohon prinsipal sendiri yang diwajibkan hadir karena untuk merecek keabsahan legal standing pemohon yang berstatus sebagai narapidana. Dia menambahkan, Djoko Tjandra ketika melakukan tindak pidana masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Kemudian dalam buronnya, Djoko Tjandra berganti menjadi warga negara asing (WNA) alias warga Papua Nugini. "Meski dalam konteks asas teritorial berlakunya hukum pidana kewarganegaraan seseorang tidak ada pengaruhnya sepanjang ia menjadi pelaku kejahatan di Indonesia, tetapi dalam konteks legal standing harus diperjelas benarkah sang pemohon PK itu barapidana yang dahulu pelakunya?" katanya. (Baca juga: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Rekomendasi
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved