Tak Pernah Hadir di Persidangan, PK Djoko Tjandra Harus Ditolak

Senin, 20 Juli 2020 - 10:15 WIB
loading...
Tak Pernah Hadir di...
Pakar Hukum Pidana menilai, permohonan PK yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra harus ditolak hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra harus ditolak hakim. Pasalnya, buronan itu tidak pernah hadir dalam persidangan.

(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)

Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam pasal 265 ayat (2) KUHAP," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir?)

Menurut Fickar, kehadiran pemohon (prinsipal) menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. Karena, lanjut dia, ketentuan menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan Undang-undang. "Selain diperlukan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama Hakim, Jaksa, Pemohon PK dan Panitera, sebagamana ditentukan Pasal 265 Ayat (3) KUHAP," ungkapnya.

(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

Dia mengatakan, pemohon prinsipal sendiri yang diwajibkan hadir karena untuk merecek keabsahan legal standing pemohon yang berstatus sebagai narapidana. Dia menambahkan, Djoko Tjandra ketika melakukan tindak pidana masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Kemudian dalam buronnya, Djoko Tjandra berganti menjadi warga negara asing (WNA) alias warga Papua Nugini. "Meski dalam konteks asas teritorial berlakunya hukum pidana kewarganegaraan seseorang tidak ada pengaruhnya sepanjang ia menjadi pelaku kejahatan di Indonesia, tetapi dalam konteks legal standing harus diperjelas benarkah sang pemohon PK itu barapidana yang dahulu pelakunya?" katanya. (Baca juga: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)

Hal tersebut menurut dia, menjadi signifikan untuk menghindari error in persona alias salah orang. "Itu lah sebabnya DT membuat e-KTP, paspor dengan data palsu. Mungkin pertanyaannya kemudian, bagaimana jika diwakili oleh kuasa hukumnya? Sama aja tidak bisa," imbuhnya. (Lihat grafis: Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar)

Sebab dia menjelaskan, Pasal 265 Ayat (2) KUHAP secara jelas dan tegas menyebut yang wajib hadir itu pemohon PK. "Ketentuan ini tidak menyebutkan atau kuasanya (bandingkan dengan pasal 79 KUHAP yang menyebut al praperadilan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya). Jadi, secara tegas harus pemohon prinsipal," jelasnya.

Selain itu kata dia, surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya. Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang PK Djoko Tjandra, Senin 20 Juli 2020.

"Karena bisa terjadi juga salah orang atau error in persona. Jadi kesimpulannya Permohonan PK atas nama DT itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Rekomendasi
Cipta Sarana Medika...
Cipta Sarana Medika Resmi Melantai di Bursa, Bidik Dana Segar Rp69,96 Miliar
Mentan Amran Targetkan...
Mentan Amran Targetkan Kaltara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi
10 Sebab Jet Tempur...
10 Sebab Jet Tempur J-10C Pakistan Bisa Tembak Jatuh 3 Rafale India yang Lebih Canggih
Berita Terkini
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved