Johnny G Plate dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Rabu, 05 April 2023 - 22:15 WIB
loading...
Johnny G Plate dalam...
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate , terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung tahap 2, 3, 4, dan 5 yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Johnny bahkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini. Mantan anggota DPR ini pertama kali diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023. Kala itu, dia dihujani 51 pertanyaan.

Butuh waktu sekitar 10 jam bagi Johnny untuk menjawab dan menjelaskan posisinya dalam pusaran kasus ini kepada penyidik Kejagung. Berselang sebulan, Korps Adhyaksa kembali memeriksa sekretaris jenderal Partai Nasdem itu.





Pada Rabu, 15 Maret 2023, Johnny menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia dicecar 26 pertanyaan. "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," terangnya seusai diperiksa.

Hingga kini, Kejagung belum mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Johnny. Yang jelas, dalam proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp28,3 triliun ini, posisinya adalah sebagai pengguna anggaran (PA).

Selaku PA, Johnny memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pengembalian Dana dari Adik Johnny


Kejagung menilai janggal adanya aliran dana yang ditampung rekening adik Johnny, Gregorius Alex Plate. Greg pernah mengembalikan uang senilai Rp534 juta dari anggaran Bakti Kominfo ke Kejagung.

"Faktanya, uang itu secara sukarela diserahkan (oleh Greg). Itu dana sebagai fasilitas dari Bakti Kominfo. Apakah terkait proyek ini (BTS) atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)