Johnny G Plate dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Rabu, 05 April 2023 - 22:15 WIB
loading...
Johnny G Plate dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate , terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung tahap 2, 3, 4, dan 5 yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Johnny bahkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini. Mantan anggota DPR ini pertama kali diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2023. Kala itu, dia dihujani 51 pertanyaan.

Butuh waktu sekitar 10 jam bagi Johnny untuk menjawab dan menjelaskan posisinya dalam pusaran kasus ini kepada penyidik Kejagung. Berselang sebulan, Korps Adhyaksa kembali memeriksa sekretaris jenderal Partai Nasdem itu.





Pada Rabu, 15 Maret 2023, Johnny menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia dicecar 26 pertanyaan. "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," terangnya seusai diperiksa.

Hingga kini, Kejagung belum mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Johnny. Yang jelas, dalam proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp28,3 triliun ini, posisinya adalah sebagai pengguna anggaran (PA).

Selaku PA, Johnny memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pengembalian Dana dari Adik Johnny


Kejagung menilai janggal adanya aliran dana yang ditampung rekening adik Johnny, Gregorius Alex Plate. Greg pernah mengembalikan uang senilai Rp534 juta dari anggaran Bakti Kominfo ke Kejagung.

"Faktanya, uang itu secara sukarela diserahkan (oleh Greg). Itu dana sebagai fasilitas dari Bakti Kominfo. Apakah terkait proyek ini (BTS) atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Greg sendiri tidak memiliki posisi apa-apa dalam proyek BTS ini maupun di Bakti yang merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkominfo. Selain dari adik Johnny, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo.

Uang itu diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS saat diperiksa pada Senin, 27 Maret 2023. “Kami terima pengembalian uang dari Sansaine. Tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi, Rabu (29/3/2023).

Dia menyebutkan, jumlah yang dijanjikan sebelumnya mencapai sekitar Rp100 miliar. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Sedangkan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) telah mengembalikan pembayaran dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar. Secara total, Kejagung telah menerima pengembalian dana dari pihak konsorsium dan sub-subkontraktor proyek BTS Kominfo sekitar Rp50 miliar. Itu masih angka sementara. Dan belum termasuk nilai sejumlah aset yang telah disita dari para tersangka dan terperiksa seperti rumah, kendaraan mobil dan motor, serta barang-barang berharga lain.

Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), fakta-fakta ini harus ditelusuri lebih mendalam oleh Korps Adhyaksa. Menurut peneliti ICW Tibiko Zabar, indikasi keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS semakin kuat dari pengembalian dana tersebut.

“Terlebih, temuan liputan kolaboratif KJI menemukan JGP diduga pernah meminta dana operasional Rp500 juta per bulan dari para pelaksana proyek BTS,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)