Bareskrim Periksa 8 Saksi Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra . Pemeriksaan para saksi itu dilakukan setelah status kasus hokum tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah 8 saksi kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/4/2023).
Sayangnya, Djuhandhani tidak mau mengungkap siapa saja delapan orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersebut. Dia hanya memastikan, saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu.
"Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," ujar Djuhandhani.
Menurut dia, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut kepemilikan senpi illegal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
"Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah 8 saksi kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/4/2023).
Sayangnya, Djuhandhani tidak mau mengungkap siapa saja delapan orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersebut. Dia hanya memastikan, saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu.
"Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," ujar Djuhandhani.
Menurut dia, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut kepemilikan senpi illegal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
(cip)