Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim, Alasannya Lagi di Luar Kota

Selasa, 04 April 2023 - 16:29 WIB
loading...
Dito Mahendra Mangkir...
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, pada Senin, 3 Maret 2023. Foto/polri.go.id
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, pada Senin, 3 Maret 2023. Namun, Dito Mahendra mangkir atau tidak hadir.

"Juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin, namun tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Dia menjelaskan, Dito Mahendra mengutus seorang pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang di luar kota.



"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," ujar Djuhandhani.

Meski begitu, kata Djuhandhani, pihak pengacara tidak bisa menjawab keberadaan Dito Mahendra secara pasti ketika ditanyakan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari pengusaha Dito Mahendra. Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.

Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbunyi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)