PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron
Senin, 20 Mei 2024 - 17:07 WIB
loading...
Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," ungkapnya.
Baca juga: Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," jelasnya.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," ungkapnya.
Baca juga: Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," jelasnya.
Lihat Juga :