Mafia Peradilan Diawali dari Hakim-Pengacara Main Golf Bersama

Senin, 20 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang dihubungi melalui WhatsApp juga enggan berkomentar. Pertanyaan yang diajukan SINDOnews hanya dibaca tanpa ditanggapi.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, mempunyai lima tugas. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Kedua, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketiga, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. Keempat, memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dan kelima, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Entah mengapa KY ogah menanggapi isu tersebut. Boleh jadi KY memang bersikap ekstrahati-hati dalam berurusan dengan MA. Apalagi selama ini rekomendasi yang dikeluarkan KY untuk perkara hakim-hakim nakal kerap diabaikan oleh MA.

Sikap abai MA itu lantas dinetralisir dengan empat Peraturan Bersama antara MA dan KY pada 27 September 2012. Keempat Peraturan Bersama tersebut berisi tentang Seleksi Pengangkatan Hakim, Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Artinya. Memang tidak mudah KY untuk menyatakan sikap, apalagi menempuh langkah hukum terhadap MA.

MA paling banyak dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pelik, memang. Apalagi saat ini isu mafia peradilan semakin menjadi-jadi. Sekadar informasi, sepanjang 2 Januari -31 Mei 2020 KY menerima 562 laporan. “Laporan masyarakat ke KY masih sangat tinggi,” sahut Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Mei lampau.

Diperkirakan hingga enam bulan ke depan jumlah laporan masyarakat yang masuk mencapai 1.600 pengaduan. “Artinya walaupun KY telah melakukan tindakan pencegahan ternyata laporan masyarakat ke KY masih tinggi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim,” ujarnya.

Lantas lembaga peradilan apa yang paling banyak mendapat komplain masyarakat? Berdasarkan data tersebut, MA menempati peringkat pertama dengan 33 laporan.

Pengacara senior Luhut Pangaribuan berpendapat, dari sisi etika profesi bagaimana pun momen berfoto Anita Kolopaking dengan pejabat Kejaksaan dan Ketua MA kurang patut. “Profesi hakim yang harus diam dan menyendiri harus tetap dipertahankan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) kepada SINDOnews.

Dengan adanya foto bersama advokat yang perkaranya ditangani hakim, ia khawatir berpotensi menjadi conflict of interest. “Jadi, itu memang sangat tidak patut, apalagi kelihatan kualitas informal persahabatannya tinggi.” Ia sangat yakin,“Semakin informal hubungannya seorang advokat dengan hakim, itu pasti kian pasti ada apa-apanya.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)