Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan  

Senin, 27 Maret 2023 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Namun, kenyataan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/IV-2006 yang telah mengeliminasi kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi perilaku hakim konstitusi, Pengawasan yang dilakukan oleh KY dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena kewenangan MK sebagai lembaga peradilan menjadi tidak dapat independensi dan imparsialitas.

Paulus E Lotulung, 2003, mengatakan bahwa perlunya indepedensi tidak berarti bahwa hakim tidak dapat dikritik atau diawasi. Sebagai keseimbangan dari indepedensi selalu harus ada akuntablitas dan tanggung jawab untuk mencegah ketidakadilan.

Institusi kehakiman akan mendapatkan kepercayaan masyarakat apabila mampu menjalankan dua langkah yang saling terkait erat, pengeloaan administrasi dan pengawasan (kontrol dari luar).

Beberapa persoalan yang menimpa MK bisa jadi karena memang lemahnya sistem kontrol dan lemahnya sistem pengawasan, sehingga mendesak untuk segera dibenahi.

Rekonstruksi kembali sistem pengawasan hakim konstitusi bisa dijadikan jalan alternatif, bahwa pengawasan terhadap MK harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan kembali pengawasan dari unsur eksternal, seperti yang pernah dilakukan oleh KY.

Selain adanya perbaikan pengawasan dalam hakim konstitusi, ke depannya perlu upaya penguatan integritas dengan menanamkan pola pembinaan calon hakim. Integritas harus diwujudkan melalui sikap batin yang mencerminkan ketuhanan dan keseimbangan kepribadian seperti, (sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya) disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya.

Kita bisabelajar dari Inggris, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat di mana masa jabatan hakim adalahduring good behavior(selama bertingkah laku baik) sampai dengan batasan usia tertentu. Jika ada hakim yang berperilaku menyimpang sekecil apapun, maka segera diberhentikan tanpa menunggu usianya tua atau pensiun,(Allan Fatchan Gani Wardana, 2018).

Dengan alasan apapun apa yang telah dilakukan oleh hakim konstitusi M Guntur Hamzah tidak dapat dibenarkan, perbuatan yang demikian tidak boleh lagi dipertontonkan oleh seorang Hakim Konstitusi. Kita harus mendorong, selain integritas, budaya malu dan mengakui kesalahan harus dimiki oleh para hakim kita.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved