Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan  

Senin, 27 Maret 2023 - 10:59 WIB
loading...
Menjaga Kesucian MK...
Ahmad Zairudin. FOTO/DOK SINDO
A A A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara dan
Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi HukumUniversitas Nurul Jadid

Usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibangun kembali, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan teguran tertulis atau sanksi ringan kepada terduga pengubah putusan MK.

Padahal, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi ini dapat merusak citra baik MK. Bahkan, banyak kalangan menilai MKMK tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Ada juga anggapan MK tidak netral, karena para anggota MKMK adalah mereka yang pernah aktif sebelumnya menjadi hakim MK yakni I Dewa Gede Palguna dan Eny Nurbainingsih.


Dikutip dari situs resmi MK, MKMK telah memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas. Atas pelanggaran tersebut, M Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai hakim terduga.

Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Majelis Kehormatan MK menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskahputusan yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi. di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK. (Senin,mkri.id, 20/3/2023).

Memang dalam perjalannnya MK sebagai lembagathe guardian of the constitution, danto interpreter of constitutionyang bersifat merdeka dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengamanatkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dan menjalankan prinsip negara hukum.

MK dibentuk dengan tujuan agar ada sebuah lembaga yang berkompeten menyelesaikan perkara-perkara terkait konstitusionalitas penyelenggaraan negara dan masalah-masalah ketatanegaraan di Indonesia.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian dan tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, berkepribadian luhur, yang mematuhi kode etik dan kode perilaku hakim. Karena hakim yang berintegritas dan bermartabat akan menghasilkan putusan yang berkeadilan, dapat dipertanggung jawabkan dihadapan tuhan YME, Negara dan masyarakat.

Namun kenyataannya tidak demikian, MK yang pernah digambarkan oleh Mahfud MD sebagai salah satu institusi hakim yang bersih, kini harus berjibaku keluar dari berbagai macam rentetan masalah, mulai dari kasus korupsi para hakimnya seperti Aqil Mochtar, Patrialis Akbar, kontroversi pencopotan Aswanto, terbaru adalah lemahnya Integritas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
12 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
12 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
13 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
13 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
15 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved