Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan  

Senin, 27 Maret 2023 - 10:59 WIB
loading...
Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan   
Ahmad Zairudin. FOTO/DOK SINDO
A A A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara dan
Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi HukumUniversitas Nurul Jadid

Usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibangun kembali, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan teguran tertulis atau sanksi ringan kepada terduga pengubah putusan MK.

Padahal, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi ini dapat merusak citra baik MK. Bahkan, banyak kalangan menilai MKMK tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Ada juga anggapan MK tidak netral, karena para anggota MKMK adalah mereka yang pernah aktif sebelumnya menjadi hakim MK yakni I Dewa Gede Palguna dan Eny Nurbainingsih.


Dikutip dari situs resmi MK, MKMK telah memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas. Atas pelanggaran tersebut, M Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai hakim terduga.

Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Majelis Kehormatan MK menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskahputusan yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi. di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK. (Senin,mkri.id, 20/3/2023).

Memang dalam perjalannnya MK sebagai lembagathe guardian of the constitution, danto interpreter of constitutionyang bersifat merdeka dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengamanatkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dan menjalankan prinsip negara hukum.

MK dibentuk dengan tujuan agar ada sebuah lembaga yang berkompeten menyelesaikan perkara-perkara terkait konstitusionalitas penyelenggaraan negara dan masalah-masalah ketatanegaraan di Indonesia.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian dan tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, berkepribadian luhur, yang mematuhi kode etik dan kode perilaku hakim. Karena hakim yang berintegritas dan bermartabat akan menghasilkan putusan yang berkeadilan, dapat dipertanggung jawabkan dihadapan tuhan YME, Negara dan masyarakat.

Namun kenyataannya tidak demikian, MK yang pernah digambarkan oleh Mahfud MD sebagai salah satu institusi hakim yang bersih, kini harus berjibaku keluar dari berbagai macam rentetan masalah, mulai dari kasus korupsi para hakimnya seperti Aqil Mochtar, Patrialis Akbar, kontroversi pencopotan Aswanto, terbaru adalah lemahnya Integritas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)