Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan  

Senin, 27 Maret 2023 - 10:59 WIB
loading...
Menjaga Kesucian MK...
Ahmad Zairudin. FOTO/DOK SINDO
A A A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara dan
Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi HukumUniversitas Nurul Jadid

Usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibangun kembali, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan teguran tertulis atau sanksi ringan kepada terduga pengubah putusan MK.

Padahal, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi ini dapat merusak citra baik MK. Bahkan, banyak kalangan menilai MKMK tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Ada juga anggapan MK tidak netral, karena para anggota MKMK adalah mereka yang pernah aktif sebelumnya menjadi hakim MK yakni I Dewa Gede Palguna dan Eny Nurbainingsih.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Dikutip dari situs resmi MK, MKMK telah memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas. Atas pelanggaran tersebut, M Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai hakim terduga.

Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Majelis Kehormatan MK menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskahputusan yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi. di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK. (Senin,mkri.id, 20/3/2023).

Memang dalam perjalannnya MK sebagai lembagathe guardian of the constitution, danto interpreter of constitutionyang bersifat merdeka dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengamanatkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dan menjalankan prinsip negara hukum.

MK dibentuk dengan tujuan agar ada sebuah lembaga yang berkompeten menyelesaikan perkara-perkara terkait konstitusionalitas penyelenggaraan negara dan masalah-masalah ketatanegaraan di Indonesia.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian dan tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, berkepribadian luhur, yang mematuhi kode etik dan kode perilaku hakim. Karena hakim yang berintegritas dan bermartabat akan menghasilkan putusan yang berkeadilan, dapat dipertanggung jawabkan dihadapan tuhan YME, Negara dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved