Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan  

Senin, 27 Maret 2023 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Namun kenyataannya tidak demikian, MK yang pernah digambarkan oleh Mahfud MD sebagai salah satu institusi hakim yang bersih, kini harus berjibaku keluar dari berbagai macam rentetan masalah, mulai dari kasus korupsi para hakimnya seperti Aqil Mochtar, Patrialis Akbar, kontroversi pencopotan Aswanto, terbaru adalah lemahnya Integritas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Miris sebenarnya ketika menelisik kembali hasil temuan MKMK yang memutuskan M Guntur Hamzah hanya mendapat teguran tertulis atau sanksi ringan. Padahal Majelis Kehormatan MK juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dari yang bersangkutan. Di antaranya perbuatan hakim terduga dilakukan dalam suasana ketika publik belum reda dalam memperdebatkan mengenai isu keabsahan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dan pengangkatan hakim terduga sebagai penggantinya.

Sementara itu, bagian dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang frasanya diubah adalah bagian pertimbangan hukum dengan perdebatan tersebut. Sehingga perbuatan M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga mengubah frasa tersebut ditengarai sebagai upaya menyelamatkan diri sendiri dari praduga ketidakabsahan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.

Hal yang memberatkan lainnya yakni sebagai hakim baru, hakim terduga seharusnya menanyakan terlebih dahulu perihal prosedur yang harus ditempuh manakala hendak mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan yang sedang dibacakan. Penulis menilai bahwa M Guntur Hamzah seakan telah melampaui kewenangan hakim konstitusi lainnya.

Seharusnya, dengan hal-hal yang memberatkan tersebut Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/T/02/2023 memberikan hukuman berat berupa pemecatan atau pemecatan secara tidak hormat, karena perbuatannya selain telah mencoreng nama baik MK juga tidak seharusnya dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang hakim konstitusi.

Perlu Dikaji Ulang
Keberadaan MKMK menuai banyak krtitik dan keraguan, selain karena putusan terhadap M Guntur Hamzah yang dirasa janggal. Publik masih belum percaya sepenuhnya, bahwa MKMK akan bekerja maksimal untuk mengawasi dan memberikan sanksi berat bagi hakim konstitusi yang nantinya terlibat melakukan pelanggaran kode etik hakim.

Kejadian di atas tentu akan memantik perlunya mengkaji ulang sistem pengawasan di tubuh MK, selain sebagaichecks and balanceakibat dari konsekuensi ajaranseparation of powerataudistribution of poweryang dianut dalam sistem ketatanegaraan. Di samping itu, juga untuk menghindari otonomi yang tinggi dan tidak terbatas terhadap kedudukan hakim.

Hakim konstitusi tidak bisa dibiarkan bebas menjalankan kekuasaan yudisialnya tanpa kontrol atau penyeimbang dari luar sehingga dapat melahirkan absolutisme dan tirani yudisial. Pengawasan tiada lain untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh hakim konstitusi.

Menurut ahli hukum Jimly Asshidiqie, hubungan antarlembaga negara dalam doktrinseparation of powerdiikat dengan prinsipchecks and balances, di mana lembaga-lembaga tersebut memiliki kedudukan sederajat atau sejajar, tetapi saling mengendalikan atau mengawasi antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Jepang Bentuk Badan...
Jepang Bentuk Badan Intelijen Baru untuk Pertama Kalinya sejak Perang Dunia II, Ini 5 Alasannya
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
AS Lancarkan Lebih Banyak...
AS Lancarkan Lebih Banyak Serangan ke Iran, Trump Kembali Blokade Selat Hormuz
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved