MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama . Putusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
MK tetap mengacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan pihaknya tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga, tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.
Pertimbangan ini, kata Wahiduddin, diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan. "Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Wahiduddin pun menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
"Ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 UUD1945," tuturnya.
Diketahui, gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
MK tetap mengacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan pihaknya tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga, tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.
Pertimbangan ini, kata Wahiduddin, diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan. "Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Wahiduddin pun menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
"Ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 UUD1945," tuturnya.
Diketahui, gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.
(zik)