Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:16 WIB
loading...
Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama. FOTO/DOK.BNPB
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan buka puasa bersama oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan. Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas, kata Nadia tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.

"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama

Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, menurut Nadia, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan.

"Ini imbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," kata Nadia.

Selain itu, kata Nadia, larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.

Baca juga: Sekum Muhammadiyah: Buka Puasa Bersama Tak Masalah asal Tidak Pakai Anggaran Negara

"Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," katanya.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersam itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)