Berapa Jumlah Menteri dalam Kabinet? Ini Aturannya Menurut UU Kementerian Negara

Selasa, 07 Mei 2024 - 14:44 WIB
loading...
Berapa Jumlah Menteri...
Perbincangan soal jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah ada kabar bakal mencapai 40 orang. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Berapa jumlah menteri dalam kabinet di Indonesia? Artikel di bawah ini akan mengulasnya, berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara .

Perbincangan soal jumlah menteri dalam kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah ada kabar bakal mencapai 40 orang. Bagaimana aturannya menurut undang-undang?

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Adapun Pasal 12 berbunyi "Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".



Berikutnya, Pasal 13 terdiri dari dua ayat, yakni ayat (1): Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Diketahui, Pasal 5 ayat (2) berbunyi: Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Lalu, Pasal 5 ayat (3) berbunyi: Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (2) berbunyi: Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban
tugas;
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas; dan/atau
d. perkembangan lingkungan global.

Selain itu, pada Pasal 14 tertulis "Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)