Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama RI telah menggelar sidang isbat. Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) malam.
"Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023," kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. [Carlos Roy Fajarta]
Lihat Juga: Apakah Bulan Puasa 2025 Sekolah Libur? Ternyata Adalah Janji Prabowo-Sandi Waktu Pemilu 2019
Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama RI telah menggelar sidang isbat. Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) malam.
"Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023," kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. [Carlos Roy Fajarta]
Lihat Juga: Apakah Bulan Puasa 2025 Sekolah Libur? Ternyata Adalah Janji Prabowo-Sandi Waktu Pemilu 2019
(cip)