Peringatan Kesehatan Bergambar di Bungkus Rokok Perlu Lebih Besar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Sebab, berdasarkan kajian YLKI, kenaikan cukai rokok tidak berdampak pada rakyat yang bekerja di sektor industri ini. Adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok yang kerap dikaitkan dengan kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok dinilai tidak tepat. PHK di industri rokok lebih banyak disebabkan lantaran produsen rokok mengganti pekerja dengan mesin.

”PHK itu terjadi bukan karena aktivitas pengendalian tembakau tapi karena persaingan antara mereka sendiri dan mekanisasi, yaitu tenaga kerja diganti mesin. Satu mesin bisa menggantikan ratusan tenaga manusia dan tidak rewel. Ini yang justru merontokkan tenaga kerja dan itu yang dilakukan oleh semua industri besar,” papar Tulus.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau lebih populer dengan istilah cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Rencana ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. (Baca: Ekspor Benih Lobster Dua Era, Konservatif Susi dan Menteri Edhy Liberal)

Peningkatan tarif cukai rokok sebagai salah satu arah kebijakan guna mengejar agenda pembangunan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Pemerintah menyiapkan penyederhanaan struktur tarif cukai dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau. Agenda ini diperkuat dengan mempercepat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cukai untuk dibahas di DPR.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)