Ungkap Pemodal di Balik Investasi Ilegal
loading...
A
A
A
Lalu, mengapa pelaku investasi ilegal ini selalu saja muncul meski sudah ada yang diproses hukum? Untuk menjawab ini tentu perlu kajian lebih mendalam soal bagaimana modus penipuan berkedok investasi ini bekerja. Yang juga perlu diungkap adalah, bagaimana si pelaku ini awalnya memiliki modal demi menarik calon investor lain?
Di sinilah perlunya investigasi dan melihat latar belakang pelaku utamanya. Karena bisa saja, mereka-mereka yang ditangkap karena praktik investasi ilegal ini sejatinya hanyalah operator. Dalam arti ada pihak lain yang menopang permodalan dan segala keperluan atau infrastruktur yang menjalankan praktik tersebut. Itu yang belum terungkap.
Hipotesa tersebut penting dikemukakan karena bukan tidak mungkin praktik investasi ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak dalam beberapa tahun terakhir ada sangkut pautnya dengan praktik pencucian uang. Ini bisa saja terjadi jika melihat terus bermunculannya praktik ilegal tersebut meski di satu sisi pihak otoritas berwenang sudah membawanya ke jalur hukum.
Coba saja lihat data Satgas Waspada Investasi yang mencatat bahwa ada ribuan platform yang diberhentikan operasionalnya sejak 2018 hingga 2022 lalu. Menurut data satgas, pada 2018 terdapat 404 platform yang ditutup, kemudian pada 2019 sebanyak 1.493 unit, 2020 (1.026) , 2021 (811) dan 2022 (698).
Data di atas tentu saja cukup mengagetkan karena kendati ada ribuan platform yang ditutup, tetapi masih ada saja pelaku yang menawarkan pinjaman online melalui pesan singkat, maupun telepon. Modusnya, sama. Menawarkan pinjaman dengan iming-iming cepat cair dan prosedur singkat.
Dari sini saja bisa terlihat bahwa pelaku kejahatan online di bidang keuangan ini, akan terus berevolusi mencari kelemahan konsumen dan mencari celah aturan yang ada demi mengeruk keuntungan pribadi.
Lihat Juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu
Di sinilah perlunya investigasi dan melihat latar belakang pelaku utamanya. Karena bisa saja, mereka-mereka yang ditangkap karena praktik investasi ilegal ini sejatinya hanyalah operator. Dalam arti ada pihak lain yang menopang permodalan dan segala keperluan atau infrastruktur yang menjalankan praktik tersebut. Itu yang belum terungkap.
Hipotesa tersebut penting dikemukakan karena bukan tidak mungkin praktik investasi ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak dalam beberapa tahun terakhir ada sangkut pautnya dengan praktik pencucian uang. Ini bisa saja terjadi jika melihat terus bermunculannya praktik ilegal tersebut meski di satu sisi pihak otoritas berwenang sudah membawanya ke jalur hukum.
Coba saja lihat data Satgas Waspada Investasi yang mencatat bahwa ada ribuan platform yang diberhentikan operasionalnya sejak 2018 hingga 2022 lalu. Menurut data satgas, pada 2018 terdapat 404 platform yang ditutup, kemudian pada 2019 sebanyak 1.493 unit, 2020 (1.026) , 2021 (811) dan 2022 (698).
Data di atas tentu saja cukup mengagetkan karena kendati ada ribuan platform yang ditutup, tetapi masih ada saja pelaku yang menawarkan pinjaman online melalui pesan singkat, maupun telepon. Modusnya, sama. Menawarkan pinjaman dengan iming-iming cepat cair dan prosedur singkat.
Dari sini saja bisa terlihat bahwa pelaku kejahatan online di bidang keuangan ini, akan terus berevolusi mencari kelemahan konsumen dan mencari celah aturan yang ada demi mengeruk keuntungan pribadi.
Lihat Juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu
(bmm)