Tersangka Penipuan Online, WNA China Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun dari 4 Negara

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:57 WIB
loading...
Tersangka Penipuan Online,...
WNA asal China ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial. Pria berinisial ZS itu meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari bisnis haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077, China Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.



"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," ujar Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan mengungkap sebanyak 823 orang menjadi korban dalam kasus tersebut sejak 2022 hingga 2024.

"Ada 189 laporan polisi kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Himawan.

Himawan menjelaskan para pelaku akan mengirimkan 'blasting chat' melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan modus lowongan kerja.

"Menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas," katanya.

Para korban, kata Himawan, akan diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.



"Dengan iming-iming komisi yang besar. Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)