Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker
Selasa, 16 Juli 2024 - 18:32 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Satu di antaranya merupakan warga negara China.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).Baca juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu
Himawan mengungkap ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 dan dijemput di Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H merupakan operator dan ditangkap pada 28 Juni.
"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintas ZS," katanya.
Satu tersangka lainnya berinisial M, yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut. Dia ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).Baca juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu
Himawan mengungkap ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 dan dijemput di Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H merupakan operator dan ditangkap pada 28 Juni.
"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintas ZS," katanya.
Satu tersangka lainnya berinisial M, yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut. Dia ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024.
Lihat Juga :