Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pimpinan LPSK Terpecah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer ternyata tidak bulat. Ada dua dari tujuh pimpinan LPSK yang ingin mempertahankan status perlindungan tersebut.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengungkapkan program perlindungan Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.
Wawancara Richard di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK, kata dia, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.
Menurut Syahrial, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media bersangkutan dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena ada konsekuensi pada perlindungan Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," jelas Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Inilah yang menjadi alasan dihentikannya perlindungan terhadap Richard. Namun demikian, tidak semua pimpinan LPSK sependapat atas keputusan ini. Ada perbedaan pandangan antara pimpinan LPSK.
"Sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Syahrial.
Sementara itu, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengklaim telah mendapatkan izin untuk wawancara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023).
Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengungkapkan program perlindungan Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.
Wawancara Richard di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK, kata dia, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.
Menurut Syahrial, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media bersangkutan dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena ada konsekuensi pada perlindungan Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," jelas Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Inilah yang menjadi alasan dihentikannya perlindungan terhadap Richard. Namun demikian, tidak semua pimpinan LPSK sependapat atas keputusan ini. Ada perbedaan pandangan antara pimpinan LPSK.
"Sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Syahrial.
Sementara itu, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengklaim telah mendapatkan izin untuk wawancara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023).
(muh)