Wakil Ketua MPR: Masyarakat dan Perempuan Adat Harus Dilindungi UU

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:01 WIB
loading...
A A A
Perjuangan, harus dilakukan bersama karena masyarakat adat selalu saja dihadap-hadapkan dengan pemodal besar dan proses pembangunan. Padahal, RUU Masyarakat Hukum Adat hadir bertujuan untuk merawat ke-Indonesia-an setiap anak bangsa.

Ketua Umum Perempuan Aman, Devi Anggraini mengungkapkan perempuan adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi nyata terkait ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun menurun di atas wilayah adat. “Saat membicarakan masyarakat adat, kerap kali perempuan adat terabaikan. Padahal perempuan adat sarat dengan pengetahuan yang sarat dengan upaya pelestarian budaya,” ujarnya.

Karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tambah Devi, seringkali berbagai pengetahuan yang dimiliki perempuan adat tidak muncul di permukaan dan lambat laun hilang. "Ada hak kolektif perempuan adat yang dihilangkan," ujar Devi.

Pada kesempatan itu, Devi mengungkapkan kekecewaannya terhadap draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang tidak memasukkan kesetaraan gender pada perempuan adat di dalamnya.

Deputi Bidang, Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina berpendapat dalam perjalanan kebangsaan Indonesia sebenarnya sejak Sumpah Pemuda sudah ada konsensus kebangsaan. Setelah itu ada pelembagaan konsensus kebangsaan tersebut melalui Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945.

“Selain itu, dalam proses mengisi kemerdekaan kita juga mencoba terus merawat konsensus kebangsaan itu. Rangkaian upaya merawat konsensus kebangsaan itu sarat dengan peran dari masyarakat adat karena dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi tidak bisa lepas dari identitas budaya kita yang bersumber dari masyarakat adat,” paparnya.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat, Kemendikbudristek RI, Sjamsul Hadi mengungkapkan direktorat yang dipimpinnya juga berupaya untuk melayani pemenuhan hak masyarakat adat termasuk perempuan adat.

”Perempuan adat adalah kunci untuk melestarikan budaya karena perempuan adat memiliki pengetahuan yang berkelanjutan tentang adat dan budaya,” katanya.

Bahkan di sejumlah daerah mulai ada indikasi hilangnya bahasa lokal karena sudah tidak ada penutur bahasa tersebut. Sejak 2020, ujar Sjamsul, pihaknya sudah mengupayakan untuk melakukan advokasi antarkementerian terkait permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat adat.

Menurut Sjamsul permasalahan yang dihadapi masyarakat adat sangat terkait dengan perhatian pemerintah di tingkat pusat dan daerah agar lebih memberi ruang untuk meningkatkan eksistensi masyarakat adat. "Kami butuh kader penggerak untuk membuka ruang bagi perempuan adat agar mampu meningkatkan kapasitas dan eksistensi perempuan adat," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2223 seconds (0.1#10.140)