Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dianggap Cacat Logika, PSHK UII: Batal Demi Hukum
Sabtu, 04 Maret 2023 - 08:20 WIB
loading...
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menilai banyaknya kejanggalan dalam putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. Foto/PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menilai banyaknya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 .
"Putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia," ujar Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Disebut Bukti Operasi Penundaan Pemilu Terus Berjalan
Riza menjelaskan PSHK UII menemukan dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan PMH bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU sehingga secara kompetensi absolut, PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu.
"Putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia," ujar Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Disebut Bukti Operasi Penundaan Pemilu Terus Berjalan
Riza menjelaskan PSHK UII menemukan dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan PMH bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU sehingga secara kompetensi absolut, PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu.
Lihat Juga :